Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor34
Tahun2021
TentangJABATAN FUNGSIONAL PEMBINA KEAMANAN PEMASYARAKATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Juli 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan809
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Juli 2021
Pejabat PengundanganBENNY RIYANTO