Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor29
Tahun2016
TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Desember 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4904
Jumlah diDownload155
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan2043
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Desember 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum