Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
| Nomor | 19 |
| Tahun | 2013 |
| Tentang | JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI DAN ANGKA KREDITNYA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 29 April 2013 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Statistisi |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 8935 |
| Jumlah diDownload | 313 |
| Tahun Pengundangan | 2013 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 697 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 15 Mei 2013 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Statistisi