Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor12
Tahun2021
TentangJABATAN FUNGSIONAL PENATA MEDIASI SENGKETA HAK ASASI MANUSIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Maret 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan241
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Maret 2021
Pejabat Pengundangan