Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Angka Kreditnya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor1
Tahun2013
TentangJABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI DAN ANGKA KREDITNYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Januari 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat7108
Jumlah diDownload299
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan223
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Februari 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum