Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LUAR NEGERI
Nomor5
Tahun2018
TentangPelindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 September 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1323
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 September 2018
Pejabat Pengundangan