Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LUAR NEGERI
Nomor2
Tahun2020
TentangBANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Februari 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan177
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Februari 2020
Pejabat Pengundangan