Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LUAR NEGERI
Nomor11
Tahun2015
TentangPERSYARATAN DAN TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SECARA TERBUKA DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 September 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Kementerian Luar Negeri
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1459
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 September 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum