Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-06.gr.01.01 Tahun 2009 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengenaan Tarif Rp 0,00 (nol Rupiah)bagi Pemohon Izin Keimigrasian,orang Asing yang Terkena Biaya Beban dan Surat Perjalanan Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NomorM.HH-06.GR.01.01
Tahun2009
TentangTATA CARA DAN PERSYARATAN PENGENAAN TARIF RP 0,00 (NOL RUPIAH)BAGI PEMOHON IZIN KEIMIGRASIAN,ORANG ASING YANG TERKENA BIAYA BEBAN DAN SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 September 2023
Pejabat yang MenetapkanANDI MATTALATTA
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Layanan Keimigrasian
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan297
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 September 2009
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum