Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Layanan Keimigrasian
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1053 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 19 Juli 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-06.GR.01.01 Tahun 2009 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengenaan Tarif Rp 0,00 (nol Rupiah)bagi Pemohon Izin Keimigrasian,orang Asing yang Terkena Biaya Beban dan Surat Perjalanan Republik Indonesia
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-06.GR.01.01 Tahun 2009 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengenaan Tarif Rp 0,00 (nol Rupiah)bagi Pemohon Izin Keimigrasian,orang Asing yang Terkena Biaya Beban dan Surat Perjalanan Republik Indonesia