Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Layanan Legalisasi Apostille Pada Dokumen Publik
| Tahun Pengundangan | 2022 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 98 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 26 Januari 2022 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Convention Abolishing The Requirement of Legalisation For Foreign Public Documents (konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing)
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia