Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Convention Abolishing The Requirement of Legalisation For Foreign Public Documents (konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun2021
TentangPENGESAHAN CONVENTION ABOLISHING THE REQUIREMENT OF LEGALISATION FOR FOREIGN PUBLIC DOCUMENTS (KONVENSI PENGHAPUSAN PERSYARATAN LEGALISASI TERHADAP DOKUMEN PUBLIK ASING)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Januari 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan3
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Januari 2021
Pejabat Pengundangan