Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Sistem Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1939 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 20 Desember 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 Tahun 2014 Tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia