Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Sistem Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1939 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 20 Desember 2016 |
Pejabat Pengundangan |