Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Sistem Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor48
Tahun2016
TentangSistem Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Desember 2016
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1939
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Desember 2016
Pejabat Pengundangan