Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor42
Tahun2016
TentangPelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 November 2016
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1818
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 November 2016
Pejabat Pengundangan