Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor40
Tahun2017
TentangPedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Desember 2018
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat10552
Jumlah diDownload12
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan249
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Februari 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum