Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
| Nomor | 40 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 28 Desember 2018 |
| Pejabat yang Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 10762 |
| Jumlah diDownload | 12 |
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 249 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 12 Februari 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 Tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang Tugas dan Tanggungjawab Perawatan Tahanan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013 Tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan Bagi Bangsa Indonesia
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia