Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013 Tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan Bagi Bangsa Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor75
Tahun2013
TentangANGKA KECUKUPAN GIZI YANG DIANJURKAN BAGI BANGSA INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 November 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan Untuk Masyarakat Indonesia
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1438
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Desember 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum