Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor Mhh-05.pl.04.10 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Unit Penatausahaan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor37
Tahun2021
TentangPENCABUTAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR MHH-05.PL.04.10 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 September 2021
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1117
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Oktober 2021
Pejabat Pengundangan