Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Kriteria Daerah Kabupaten/kota Peduli Hak Asasi Manusia
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
| Nomor | 34 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 19 Oktober 2016 |
| Pejabat yang Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Kriteria Daerah Kabupaten/kota Peduli Hak Asasi Manusia |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 3360 |
| Jumlah diDownload | 1378 |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1644 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 02 November 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Kriteria Daerah Kabupaten/kota Peduli Hak Asasi Manusia
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia