Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1753 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 08 Desember 2017 |
Pejabat Pengundangan |