Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Intelijen Keimigrasian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor30
Tahun2016
TentangIntelijen Keimigrasian
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Agustus 2016
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1316
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 September 2016
Pejabat Pengundangan