Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Intelijen Keimigrasian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor30
Tahun2016
TentangIntelijen Keimigrasian
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Agustus 2016
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Intelijen Keimigrasian
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8405
Jumlah diDownload423
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1316
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 September 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum