Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan Oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor29
Tahun2018
TentangPENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN OLEH PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 September 2018
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1310
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 September 2018
Pejabat Pengundangan