Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblikiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor28
Tahun2016
TentangTATA CARA PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLIKIRAN AKSES SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM YAYASAN DAN PERKUMPULAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Agustus 2016
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1210
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Agustus 2016
Pejabat Pengundangan