Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor27
Tahun2021
TentangPEMBATASAN ORANG ASING MASUK KE WILAYAH INDONESIA DALAM MASA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DARURAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Juli 2021
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan827
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Juli 2021
Pejabat PengundanganBENNY RIYANTO
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum