Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor27
Tahun2018
TentangPenghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 September 2018
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1283
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 September 2018
Pejabat Pengundangan