Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 25 |
Tahun | 2021 |
Tentang | TATA CARA PENDAFTARAN, PERUBAHAN, DAN PENGHAPUSAN JAMINAN FIDUSIA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 13 Juli 2021 |
Pejabat yang Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 7005 |
Jumlah diDownload | 909 |
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 823 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 19 Juli 2021 |
Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia