Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
| Nomor | 24 |
| Tahun | 2020 |
| Tentang | SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, SERTA ANGGARAN MAJELIS PENGAWAS NOTARIS |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 18 September 2020 |
| Pejabat yang Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 6758 |
| Jumlah diDownload | 933 |
| Tahun Pengundangan | 2020 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1048 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 18 September 2020 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris
Mencabut :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Tata Cara Pengangkatan Anggota Pemberhentian Anggota dan Tata Kerja Majelis Pengawas
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia