Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi Asimilasi Cuti Mengunjungi Keluarga Pembebasan Bersyarat Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor21
Tahun2016
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 21 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI ASIMILASI CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA PEMBEBASAN BERSYARAT CUTI MENJELANG BEBAS DAN CUTI BERSYARAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Mei 2016
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan810
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Mei 2016
Pejabat Pengundangan