Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Layanan Legalisasi Tanda Tangan Pejabat Pada Dokumen di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor19
Tahun2020
TentangLAYANAN LEGALISASI TANDA TANGAN PEJABAT PADA DOKUMEN DI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Juli 2020
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan735
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Juli 2020
Pejabat Pengundangan