Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor18
Tahun2021
TentangPEDOMAN IMBALAN JASA BAGI KURATOR DAN PENGURUS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Maret 2021
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan245
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Maret 2021
Pejabat Pengundangan