Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
| Nomor | 17 |
| Tahun | 2018 |
| Tentang | Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 12 Juli 2018 |
| Pejabat yang Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata Persekutuan Firma dan Persekutuan Komanditer |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 17026 |
| Jumlah diDownload | 1554 |
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1011 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 01 Agustus 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata Persekutuan Firma dan Persekutuan Komanditer
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia