Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemegang Paten

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor15
Tahun2018
TentangPelaksanaan Paten oleh Pemegang Paten
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Mei 2018
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-wajib Paten
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan883
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Juli 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum