Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang-undangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor13
Tahun2018
TentangPenerjemahan Resmi Peraturan Perundang-Undangan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 April 2018
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan520
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 April 2018
Pejabat Pengundangan