Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang-undangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor13
Tahun2018
TentangPenerjemahan Resmi Peraturan Perundang-Undangan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 April 2018
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat11121
Jumlah diDownload582
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan520
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 April 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum