Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Penerimaan dan Pengelolaan Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Pada Balai Harta Peninggalan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor13
Tahun2013
TentangPENERIMAAN DAN PENGELOLAAN DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA PADA BALAI HARTA PENINGGALAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Maret 2013
Pejabat yang MenetapkanAMIR SYAMSUDIN
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga Pada Balai Harta Peninggalan
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan448
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Maret 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum