Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Penanganan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor12
Tahun2022
TentangPENANGANAN BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Juli 2022
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan661
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Juli 2022
Pejabat Pengundangan