Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Indikasi Geografis
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 694 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 25 Juni 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Indikasi Geografis
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia