Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Indikasi Geografis

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor10
Tahun2022
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG INDIKASI GEOGRAFIS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 April 2022
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan448
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 April 2022
Pejabat Pengundangan