Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
| Tahun Pengundangan | 2025 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 865 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 23 Oktober 2025 |
| Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang Dibentuk di Daerah Oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan