Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM
Nomor40
Tahun2025
TentangTATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN DAERAH DAN RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Oktober 2025
Pejabat yang MenetapkanSUPRATMAN ANDI AGTAS
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat117
Jumlah diDownload157
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan865
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Oktober 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA