Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Nomor9
Tahun2023
TentangPUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Juli 2023
Pejabat yang MenetapkanTETEN MASDUKI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan558
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Juli 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA