Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 13/per/m.kukm/x/2016 Tahun 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Nomor13/PER/M.KUKM/X/2016
Tahun2016
TentangPedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Oktober 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1543
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Oktober 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum