Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor9
Tahun2013
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Maret 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3401
Jumlah diDownload141
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan510
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 April 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum