Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor9
Tahun2013
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Maret 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan510
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 April 2013
Pejabat Pengundangan