Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor8
Tahun2017
TentangPenyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan233
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Februari 2017
Pejabat Pengundangan