Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor4
Tahun2023
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN AKSESIBILITAS TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Agustus 2023
Pejabat yang MenetapkanBUDI ARIE SETIADI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan614
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Agustus 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum