Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi
Tahun Pengundangan | 2023 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 614 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 09 Agustus 2023 |
Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
- Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/pmk.05/2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika