Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor1
Tahun2021
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Januari 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan62
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Januari 2021
Pejabat Pengundangan