Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penanganan Saran dan Keluhan Masyarakat di Komisi Kepolisian Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Nomor2
Tahun2023
TentangTATA CARA PENANGANAN SARAN DAN KELUHAN MASYARAKAT DI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Maret 2023
Pejabat yang MenetapkanMOH. MAHFUD MD
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan276
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Maret 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA