Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara – Selatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Nomor5
Tahun2021
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KOMPOSISI PEMBEBANAN PINJAMAN PEMBANGUNAN MASS RAPID TRANSIT DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA JALUR UTARA – SELATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Juli 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan898
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Agustus 2021
Pejabat Pengundangan