Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Strategi Nasional Keuangan Inklusif

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Nomor4
Tahun2021
TentangPELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Desember 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan554
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Mei 2021
Pejabat PengundanganWIDODO EKATJAHJANA
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum