Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Nomor2
Tahun2017
TentangTata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Mei 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan719
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Mei 2017
Pejabat Pengundangan