Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
Nomor8
Tahun2018
TentangTata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Agustus 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1090
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Agustus 2018
Pejabat Pengundangan