Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor15
Tahun2018
TentangPercepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Maret 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7237
Jumlah diDownload238
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan30
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Maret 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum

  • Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945