Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
| Tahun Pengundangan | 2019 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 300 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 19 Maret 2019 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
republik Indonesia